Senin 17 Nov 2025 13:00 WIB

Kemenkes dan Roche Perkuat Sistem Pembiayaan Kesehatan Lewat Skema CoB

Kemitraan ini menargetkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan farmasi Roche Indonesia untuk memperkuat sistem pembayaran kesehatan demi memastikan layanan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Foto: dok Republika
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan farmasi Roche Indonesia untuk memperkuat sistem pembayaran kesehatan demi memastikan layanan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani kerja sama strategis dengan perusahaan farmasi Roche Indonesia untuk memperkuat sistem pembayaran kesehatan demi memastikan layanan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kerja sama ini sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang kolaboratif di Indonesia.

"Kami merasa terhormat dapat menjadi mitra tepercaya Kementerian Kesehatan dalam inisiatif penting ini. Kami berdedikasi untuk mendukung visi pemerintah demi sistem pembiayaan kesehatan nasional yang lebih kuat,” kata Presiden Direktur Roche Indonesia Sanaa Sayagh, dalam keterangan pers yang diterima, Senin (17/11/2025).

Baca Juga

Sayagh mengatakan perjanjian melalui inovasi Koordinasi Manfaat (CoB) antara penyelenggara publik dan swasta, merupakan langkah nyata untuk memastikan pasien di Indonesia mendapatkan akses yang lancar dan berkelanjutan terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Melengkapi pandangan tersebut, Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik Lee Poh Seng menyoroti peran diagnostik dalam efisiensi pembiayaan.

 

"Sebagai mitra tepercaya dalam transformasi kesehatan, kami memandang diagnostik sebagai pondasi sistem yang efektif. Deteksi dini adalah kunci untuk mendapatkan hasil pengobatan yang lebih baik, sekaligus menekan beban anggaran jangka panjang," ujar Lee Poh Seng.

Ia mengatakan dalam konteks CoB, diagnosis yang akurat mengubah perawatan reaktif menjadi pencegahan proaktif, sehingga mengurangi biaya tak perlu bagi BPJS maupun asuransi swasta.

Inisiatif ini diapresiasi sebagai kemitraan cerdas antara pemerintah dan pihak swasta untuk memberikan akses kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu area yang menjadi fokus dalam kemitraan ini adalah penerapan CoB, sebuah mekanisme dalam sistem pembiayaan kesehatan yang digunakan ketika seorang pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan.

Melalui CoB, setiap perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab pembayaran yang ditetapkan secara jelas, di mana satu polis ditetapkan sebagai pembayar utama (primary payer) dan yang lainnya sebagai pembayar kedua (secondary payer). Sistem ini memastikan pembayaran klaim tidak melebihi 100 persen dari tagihan medis, sekaligus mencegah duplikasi klaim dan kelebihan pembayaran.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement