REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membantah adanya isu soal upah yang hanya naik lima tahun sekali. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan upah kerja dilakukan satu tahun sekali, meski belum bisa memastikan besarannya.
Terkait tuntutan buruh untuk menaikan upah, hingga kini pemerintah masih harus melakukan kajian.
"Kami terus menggelar dialog untuk menemukan formula yang terbaik bagi kenaikan upah kita," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers yang diterima ROL, Selasa (1/9) malam.
Prinsipnya, kata Hanif, pemerintah ingin memberikan kepastian pada pekerja dan pengusaha. Harus ada kepastian untuk dunia usaha terkait besaran kenaikannya. "Kami butuh formula agar kenaikan upah itu sifatnya bisa diprediksi dan tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan," ujarnya.
Meski belum langsung mendapat solusi dari semua tuntutan pekerja yang melakukan unjuk rasa kemarin, pemerintah berjanji akan terus berupaya melakukan perbaikan. Ia sudah mendengarkan semua tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh. Namun menurutnya, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan yang dihasilkan antara buruh dengan pemerintah.
"Pemerintah memahami apa tuntutan buruh, buruh juga memahami posisi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Pemerintah tentu mendengar semua tuntutan yang disampaikan teman-teman," kata Hanif.