Jumat 26 Jun 2015 23:58 WIB

Di 2015, Ini Tiga Langkah Strategis Pengembangan Industri Nasional

Menperin Saleh Husin Pembukaan industri logam
Menperin Saleh Husin Pembukaan industri logam

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Sektor industri mampu tumbuh 5,21 persen pada kuartal I 2015 dan capaian itu lebih  tinggi  dari  pertumbuhan  ekonomi  4,71 persen. Untuk menggenjot pertumbuhan lebih tinggi sekaligus memperdalam struktur industri, Kementerian Perindustrian memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan terbuka pada masukan para pakar ekonomi.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan hal itu usai membuka Rapat Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perindustrian dengan Dunia Usaha di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (26/6).

"Forum dialog seperti ini menjadi kesempatan kita mendapat masukan dari perspektif yang lebih. Luas. Jadi, nanti ada pemikiran-pemikiran konstruktif untuk industri nasional," kata Menperin Saleh Husin.

Di 2015, ditengah himpitan tekanan ekonomi global, target pertumbuhan industri dipatok 6,3-6,8 persen, dngan jumlah tenaga kerja sektor industri sebanyak 15,5 juta orang,  kontribusi  ekspor  sektor  industri  mencapai  67,3 persen, serta nilai investasi sektor industri sebesar Rp 270 triliun.

Untuk itu, tutur dia, arah kebijakan nasional menyasar tiga langkah strategis. Pertama, pengembangan industri di luar Pulau Jawa melalui fasilitasi pembangunan 14 Kawasan Industri (KI) dan fasilitasi pembangunan 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM).

Kedua, penumbuhan populasi industri  dengan  target penambahan  sebesar 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang. Dimana  50 persen tumbuh di luar Jawa, serta 20 ribu unit industri  kecil menengah.

Ketiga adalah peningkatan  daya saing dan produktivitas, melalui peningkatan efisiensi teknis, peningkatan penguasaan IPTEK / inovasi, peningkatan penguasaan dan pelaksanaan pengembangan produk baru (new product development) oleh industri domestik. Termasuk, peningkatan kualitas SDM industri dan akses ke  sumber pembiayaan yang terjangkau, serta fasilitasi dan insentif dalam rangka peningkatan daya saing dan produktivitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement