REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Dengan peraturan ini, setiap bank harus menyerahkan bukti potong secara rinci setiap nasabah. Peraturan tersebut diprediksi dapat memicu capital outflow.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju Tumakaka mengaku sudah mendengar rumor bahwa modal-modal yang ada di bank Indonesia dalam bentuk deposito bakal pindah secara masif ke luar negeri akibat kebijakan ini. Wahju mengatakan, jika nasabah melakukan hal tersebut justru dapat memunculkan indikasi bahwa uang deposito yang dimilikinya adalah "uang haram".
"PPATK justru bakal curiga karena berbau money laundering (pencucian uang). Apalagi ini deposito," kata Wahju kepada Republika, Selasa (17/2).
Seharusnya, kata dia, nasabah tidak perlu merasa khawatir kalau memang uang deposito atau tabungan yang dimilikinya memang benar-benar uang yang diperoleh secara benar.
"Tidak perlu takut kalau dana itu adalah dana yang legitimate. Masa "istri" yang sah diumpet-umpetin," ungkap dia.
Dia meyakini peraturan ini tidak akan memicu capital outflow di perbankan domestik. Sebab, bank-bank di luar negeri juga memiliki persyaratan ketat. Tidak serta merta uang yang masuk dalam jumlah besar bisa langsung diterima.
"Banyak negara sudah menggalakkan anti money laundering. Kalau ada uang masuk secara mendadak dalam jumlah besar, pasti akan ditanya uang apa. Tidak semudah itu," ujar dia.