REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menangkap sembilan penunggak pajak untuk disandera. Ini setelah kesembilan penunggak pajak tersebut tak juga membayarkan utang pajaknya setelah dilakukan dua kali pencekalan selama 12 bulan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo menjelaskan sembilan penanggung pajak tersebut terdiri dari satu orang wajib pajak (WP) pribadi dan lima WP badan. Kelima WP badan tersebut ada ditanggung oleh delapan orang.
"Rumah tahanan sudah kami siapkan setelah bekerjasama dengan Menkopolhukam. Secepat mungkin kami lakukan penyanderaan," kata Mardiasmo di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (27/1).
Pria yang juga menjabat Wakil Menteri Keuangan tersebut mengungkapkan, nilai utang pajak yang ditunggak kesembilan penunggak pajak itu berjumlah Rp 13,6 miliar. Proses penyanderaan akan dilakukan setelah mendapat surat izin dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Sebenarnya, kata Mardiasmo, ada empat WP lainnya yang seharusnya juga disandera. Namun, tidak jadi diusulkan untuk disandera karena berbagai pertimbangan.
Salah satu WP telah membayar lunas utang pajaknya. Kemudian satu WP objek sitanya akan segera dilelang dan sisa utangnya akan dibayar dalam waktu dekat.
Sedangkan dua WP lainnya diragukan kemampuan bayarnya sehingga harus dilakukan terlebih dahulu proses penelurusan aset.
"Untuk melakukan penyanderaan, perlu diketahui bahwa yang bersangkutan punya aset yang bisa disita untuk membayar utang pajaknya," ujar Mardiasmo.
Mardiasmo menegaskan proses penyanderaan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum. Menurutnya, tindakan represif seperti ini perlu dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan tentunya menaikkan penerimaan pajak.
Dia menambahkan, sepanjang 2014 nilai pajak yang ditunggak wajib pajak berjumlah Rp 3,47 triliun. Terdiri dari 422 wajib pajak badan dan 76 wajib pajak orang pribadi.
"Intinya, upaya penyanderaan ini untuk memberikan efek pembelajaran bagi kita semua," tegas dia.