Rabu 12 Nov 2014 16:13 WIB

Bank Mutiara Tak Boleh Diperjualbelikan Selama 10 Tahun

Rep: C88/ Red: Indira Rezkisari
 Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mengambil uang di ATM Kantor Bank Mutiara Pusat, Jakarta, Senin (15/9).(Republika/ Yasin Habibi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai melakukan uji kelayakan kepatutan (fit and proper test) kepada J Trust Co, Ltd sebagai calon pemegang saham pengendali (PSP) Bank Mutiara. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, salah satu syarat yang diajukan kepada perusahaan asal Jepang itu adalah larangan untuk memperjualbelikan Bank Mutiara selama sepuluh tahun ke depan.

Selain larangan tersebut, syarat lain yang diajukan adalah keinginan untuk menambah modal harus fokus pada pembangunan Indonesia. Muliaman menuturkan J Trust telah memenuhi seluruh persyaratan fit and proper test. "Sebagai calon PSP sudah terpenuhi semua kriteria," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (12/11).

Muliaman menjelaskan, sebelum fit and proper test dilakukan, OJK telah melakukan serangkaian pencarian informasi mengenai J Trust. Dari segi kompetensi, integritas,  kemampuan keuangan, dan kecakapan perusahaan tersebut dinilai layak sebagai calon PSP.

Hasil fit proper test tersebut, lanjut Muliaman, telah disampaikan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui surat pada Senin (10/11). Sesuai aturan, penjualan Bank Mutiara akan jatuh tempo pada 21 November 2014. Meski demikian ia enggan menyebut berapa nilai penjualan Bank Mutiara. "Nilai penjualannya tanya LPS saja," tukasnya.

Menurutnya, tindak lanjut persoalan ini sudah berada di tangan LPS. Setelah lolos fit and proper test, J Trust masih harus menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Mutiara sebelum resmi memiliki eks Bank Century itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement