REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menekankan percepatan perbaikan iklim investasi nasional dilakukan melalui deregulasi dan pemangkasan biaya agar potensi investasi Indonesia optimal dan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas.
“Dari sisi investasi, kita harus senantiasa melakukan reformasi dari sisi kebijakannya, peraturannya, dan juga dari sisi bagaimana kita harus memotong biaya-biaya yang harus dikeluarkan,” kata Rosan dalam agenda International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Investasi tengah menjalankan deregulasi demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mempercepat realisasi komitmen investasi di berbagai sektor strategis dalam negeri. Kementerian tersebut telah membentuk satuan tugas untuk menjalankan hal tersebut.
“Kalau tidak, potensi ini hanya menjadi potensi saja, dan tantangan untuk mengaktifasi akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Jadi kita harus melakukan percepatan di sini,” ujarnya.
Rosan menyebut, langkah konkret seperti Undang-Undang Omnibus Law 2021 merupakan fondasi awal reformasi investasi yang terus diperbarui guna memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi investor di Indonesia.
Salah satu inisiatif besar adalah integrasi perizinan dari 18 kementerian dan lembaga ke dalam satu atap di bawah Kementerian Investasi untuk menyederhanakan proses perizinan usaha secara nasional. “Kita tahu di masa lampau itu masih ada online kebijakan satu atap, tapi tidak bekerja dengan maksimal,” tegasnya.
Ia menyebutkan, saat ini enam kementerian telah bergabung dalam sistem terpadu, dan diharapkan 12 kementerian lainnya menyusul agar perizinan lebih efisien, transparan, dan ramah bagi pelaku usaha. “Kita akan selalu terus melakukan reformasi sehingga iklim investasi Indonesia akan membaik,” ucap Rosan.
Menurut dia, investasi akan semakin baik dengan kejelasan waktu perizinan, karena investasi jangka panjang menuntut kepastian, tata kelola yang baik, serta dukungan sistem yang berdaya saing tinggi.
Bagi Rosan, manfaat investasi bukan hanya pengembalian modal, tetapi juga penciptaan pekerjaan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. “Karena kalau berinvestasi tidak hanya di Indonesia saja, di seluruh dunia (juga), kita tidak mau kalau ada sesuatu yang tidak semestinya terjadi. Karena ini kan satu komitmen jangka panjang,” ujar Rosan.