Jumat 13 Jun 2025 07:30 WIB

Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Pemerintah mampu meningkatkan gaji hakim karena telah melakukan efisiensi.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mencatat kenaikan gaji para hakim di seluruh Indonesia hingga 280 persen untuk golongan paling junior merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Seskab Teddy berkaitan dengan Presiden Prabowo yang secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, dengan angka tertinggi mencapai 280 persen.

Baca Juga

“Secara rata-rata persentase, ini merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam peningkatan gaji para hakim di Indonesia,” kata Seskab saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/6/2025) dini hari.

Ia menjelaskan, pemerintah mampu meningkatkan gaji hakim karena telah melakukan efisiensi di berbagai sektor. Menurut Seskab, ratusan triliun yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Para hakim diharapkan untuk selalu berpihak pada rakyat, memberikan jaminan keadilan kepada rakyat tanpa pandang bulu, dan tidak mengecewakan rakyat kecil,” ujar Teddy.

Adapun pengumuman kenaikan gaji para hakim ini disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Presiden menekankan bahwa rakyat Indonesia sangat bergantung pada peran hakim, terutama hakim yang dapat memutus perkara secara adil. Sebagai Kepala Negara, Presiden pun memerintahkan kepada jajaran, terutama Menteri Keuangan, untuk menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia.

Menurut Presiden, kesejahteraan para hakim sangat penting agar mereka tidak goyah dan tidak dapat dibeli dengan uang koruptor. “Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi Presiden, saya kaget, saya tanya bagaimana kondisi hakim,” ungkap Presiden.

Presiden menambahkan para hakim sudah tidak mengalami kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal mereka menangani perkara yang mencapai triliunan rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement