REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2015, bagi anda yang memiliki gaji dibawah Rp 3 Juta jangan harap memiliki 'KK'. 'KK" yang dimaksud adalah kartu kredit.
Hal ini karena Bank Indonesia (BI) menerapkan dua aturan terkait kartu kredit yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Kedua aturan tersebut adalah penggunaan PIN 6 digit sebagai sarana verifikasi transaksi dan pembatasan kepemilikan kartu kredit.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menilai pembatasan kepemilikan kartu berpotensi mengurangi pengguna hingga 450 ribu. General Manager AKKI Steve Marta mengatakan, industri mendukung aturan yang dikeluarkan oleh BI.
Dalam aturan tersebut, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta tidak boleh memiliki kartu kredit. Sedangkan individu dengan pendapatan Rp 3-10 juta boleh memiliki kartu kredit dengan maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kredit yang dimilikinya maksimal 3 kali pendapatan per bulan.
Sementara itu, individu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya, tetapi mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. AKKI mencatat, terdapat sekitar 3-4 juta pengguna kartu yang berpendapatan Rp 3-10 juta.
Steve mengatakan, dari total pengguna kartu kredit berpendapatan Rp 3-10 juta, sebanyak 450 ribu pengguna memiliki lebih dari dua kartu. Mereka harus memilih kartu mana yang akan ditutup. "Kurang lebih ya berkurang 450 ribu," ujar Steve, Rabu (1/10).