REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit wajib mengimplementasikan Personal Identification Number (PIN) 6 digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen kartu kredit.
"BI mencoba mengingatkan industri dan masyarakat bahwa pada 2012 BI mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat perlindungan konsumen kartu kredit," ujar Ronald dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (1/10).
Peningkatan perlindungan konsumen telah dituangkan BI sejak 2012, yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran no. 14/17/DASP tentang Penyelenggaran Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Dengan adanya aturan tersebut, semua transaksi yang menggunakan kartu kredit wajib menggunakan PIN. Penggunaan kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dalam transaksi.
"Pin lebih aman dari tanda tangan karena hanya diketahui pemiliknya. Transaksi menggunakan pin telah terenkripsi dan real time," ujarnya.
Namun, kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain masih dapat menggunakan tanda tangan sebagai verifikasi.
Saat ini, beberapa penerbit kartu kredit telah menyampaikan PIN kepada nasabahnya. Ronald mengatakan, nasabah yang belum menerima diharapkan mengontak bank bersangkutan.
Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan, kendati nasabah telah mendapatkan pin, pin tersebut untuk saat ini tidak dapat langsung digunakan karena masih ada EDC yang belum siap.
Indonesia merupakan negara pertama yang wajib menerapkan PIN untuk verifikasi kartu kredit. Eropa dan Kanada juga telah menggunakan PIN, tetapi sifatnya opsional. Masyarakat Indonesia yang bertransaksi menggunakan kartu kredit di luar negeri masih dapat menggunakan tanda tangan sebagai verifikasi.