Selasa 15 Jul 2014 06:34 WIB

WTO Menangkan Gugatan Cina Atas Tarif Antidumping AS

WTO
Foto: flickr
WTO

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Cina meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) pada Senin (14/7) menyusul keputusan dewan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menetapkan bahwa AS telah bersalah karena mengenakan tarif bea masuk pada sejumlah barang-barang asal Cina.

Pengenaan tarif bea masuk tersebut mencakup berbagai produk asal Cina termasuk kertas, baja, ban, magnet, bahan kimia, perlengkapan dapur, lantai dan turbin angin. AS telah memukul Cina dengan bea masuk tambahan karena berpendapat bahwa Cina sedang memasukkan barang-barang dumping (penjualan produk-produk ekspor pada harga yang lebih rendah dari nilai normal) di pasarnya untuk membantu perusahaan-perusahaan Cina meningkatkan bisnis mereka.

Cina mengajukan keluhan atas tindakan AS tersebut ke WTO pada 2012. Sebuah dewan panel yang bertugas menyelesaikan sengketa di WTO pada Senin (14/7) mengatakan bahwa bea masuk AS itu tidak sesuai dengan aturan global. "Mereka telah membatalkan atau mengurangi keuntungan yang timbul kepada Cina," kata panel, yang terdiri dari para pakar buruh independen dan hukum.

"Kami merekomendasikan bahwa Amerika Serikat membawa langkah-langkahnya ke dalam kesesuaian dengan kewajibannya," tambah panel WTO.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement