REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 orang direksi dan komisaris bank umum konvensional yang mengikuti fit and proper test atau uji kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lulus. Hal itu disebabkan mereka gagal di tahap uji kompetensi.
Direktur Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Ahmad Berlian mengatakan, dari sejak peralihan pengawasan perbankan dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) hingga Juni 2014, OJK telah melakukan fit and proper test terhadap 110 orang. "Yang tidak lolos sebanyak 10-13 persen dari 110 orang tersebut," ujar Ahmad, Kamis (10/7).
Fit and proper test terhadap direksi dan komisaris bank terbagi menjadi tiga, yakni integritas, reputasi keuangan dan kompetensi. Dalam integritas, OJK melihat apakah calon direksi atau komisaris tersebut pernah terlibat kasus hukum atau tidak. Dalam reputasi keuangan, OJK melihat kemampuan dia mendukung bank tumbuh dan berkembang sesuai rencana bisnis bank (RBB).
Umumnya pengelola bank tidak lolos dalam tahap kompetensi. "Kalau nerima dokumennya kan bagus semua. Punya pengalaman ini, punya kursus itu. Baru terungkap ketika diwawancara," ujarnya.
Saat ini, OJK masih mengurus uji kemampuan dan kepatutan untuk 70 orang direksi dan komisaris. Ahmad mengatakan tes mereka belum bisa dilanjutkan karena masih dokumennya belum lengkap.