Rabu 15 Jan 2014 09:40 WIB

Petrokimia Salurkan Pupuk Bersubsidi 288 Ribu Ton

Pupuk bersubsidi, ilustrasi
Foto: Juli/Antara
Pupuk bersubsidi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- PT Petrokimia Gresik telah merealisasikan pupuk bersubsidi sebesar 288 ribu ton atau 72 persen dari target total realisasi selama Januari 2014 yakni sebesar 401 ribu ton.

Direktur Utama PT Petrokimia Hidayat Nyakman mengatakan di Gresik, Rabu (15/1), total realisasi itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 122 Tahun 2013. "Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik mengacu Permentan, dan untuk tahun ini Petrokimia mengacu pada Permentan No 122 Tahun 2013, dimana PKG diharuskan menyalurkan pupuk sebesar 4,5 juta ton," katanya.

Rincian jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan meliputi urea 193 ribu ton, ZA 800 ribu ton, SP-36 760 ribu ton, phonska 2 juta ton dan petroganik 800 ribu ton. Dikatakannya, penyaluran pupuk harus didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani dan dibantu penyuluh pertanian di berbagai wilayah.

Kemudian, hasilnya dibawa ke tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan terakhir akan terpusat di Kementerian Pertanian. "Dari sinilah akan diketahui berapa kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan oleh petani dari seluruh Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan di tingkat bawah penyaluran pupuk bersubsidi perlu didukung gubernur melalui Pergub serta bupati melaui Perbup untuk total alokasi kebutuhan pupuk di daerah yang disetujui pemerintah pusat. Ia berharap distribusi pupuk tidak kembali mengalami kendala sebab kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi juga karena masih banyak pemerintah daerah dan kota yang belum mengeluarkan peraturan bupati terkait penyaluran alokasi pupuk.

"Dari 475 kabupaten/kota, baru 15 kabupaten/kota yang sudah membuat SK terkait distribusi pupuk," kata Nyakman.

Terkait kelangkaan pupuk dua tahun terakhir, Nyakman mengakui alokasi pupuk dalam dua tahun terkahir memang terus berkurang, sebab adanya revisi anggaran subsidi karena depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Namun berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, produsen pupuk diminta tetap melayani petani asalkan tidak melebihi RDKK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement