REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyesuaian pengenaan royalti yang dikenakan terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Langkah ini dilakukan supaya adil dengan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Pelaksana Tugas Kepala BKF Bambang PS Brodjonegoro mengatakan besaran royalti yang dikenakan terhadap perusahaan pemegang PKP2B sudah relatif tinggi. Oleh karena itu, besaran royalti untuk perusahaan pemegang IUP akan disesuaikan sesuai kualitas batu bara yang dihasilkan. "Tentunya kalau yang high calorie, besaran 13,5 persen sudah pas untuk PKP2B," tutur Bambang di Jakarta, akhir pekan ini.
Sebagai catatan, saat ini royalti batu bara untuk perusahaan pemegang PKP2B tercatat 13,5 persen, sedangkan royalti untuk perusahaan pemegang IUP maksimal tujuh persen. Bambang menyebut tidak mungkin semua jenis batu bara dikenakan royalti sebesar 13,5 persen.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan kajian yang tengah dilakukan oleh BKF tersebut telah dibahas antarkementerian. Sehingga seluruh pihak diminta bersabar untuk menunggu hasilnya. Terkait keberatan sejumlah pihak terhadap rencana ini, Bambang menyebut perusahaan PKP2B tidak akan bermasalah karena besaran royalti telah tertuang dalam kontrak.
Pelaksana Tugas Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan selama ini perusahaan pemegang PKP2B telah menjalankan kewajibannya dengan baik dalam hal pembayaran royalti 13,5 persen dan pajak 45 persen. Hatta mengharapkan perusahaan pemegang IUP sanggup menjalankan hal serupa.
"Sebagian besar perusahaan pemegang IUP saat ini tidak seperti itu. Tidak bayar pajak, mengeruk lokasi tambang sampai rusak lalu pindah," ujar Hatta.
Lebih lanjut, Hatta mengaku belum melihat kajian yang tengah dilakukan terkait kenaikkan royalti batu bara. Namun, Hatta menjelaskan pengenaan royalti dapat dilihat dari skala pengusahaan perusahaan batu bara. Pengenaan terhadap perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan pemegang IUP tentu berbeda.
"Tapi buat saya yang penting IUP sekecil apapun harus membayar pajak, royalti dan memperbaiki lingkungannya," kata Hatta.