Selasa 19 Mar 2013 13:16 WIB

Bank Syariah Jangan Terpaku pada Satu Produk Pembiayaan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan Syariah
Foto: Pandega/Republika
Pembiayaan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank-bank syariah diharapkan tidak terkotakkan dengan skema produk pembiayaan yang ada. Berbagai skema produk pembiaayaan seperti Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah dinilai sama idealnya.

Corporat Secretary Bank BRISyariah, Lukita T Prakasa mengatakan yang terpenting adalah bagaimana kehadiran bank syariah menunjukkan kesiapan berbagai produk dan layanannya. Dengan cara itu, bank syariah lebih dapat diterima di masyarakat. "Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah itukan hanya skema pembiayaan dan semuanya halal," ujar Lukita kepada ROL, Selasa (19/3).

Lukita berujar portofolio BRISyariah memang didominasi skema pembiayaan Murabahah. Namun begitu di tahun ini BRISyariah lebih memfokuskan pembiayaan yang dapat menggerakkan sektor riil.

"Sebelumnya kami fokus pada sektor konsumer tapi saat ini BRISyariah fokus pada sektor riil, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," katanya.

Direktur Bisnis Bank BNI Syariah, Imam Teguh Saptono menyebut skema pembiayaan baik Murabahah, Mudharabah, ataupun Musyarakah semuanya berada dalam koridor syariah dan sama idealnya. Tinggal penggunaan akadnya saja yang disesuaikan dengan karakteristik transaksinya.

"Apabila terkait dengan pembelian barang baik itu konsumtif ataupun alat produksi, kami gunakan Murabahah, sementara untuk modal kerja atau investasi dengan Musyarakah atau Mudharabah," ucap Imam.

Dia mengatakan biasanya akad bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah memang membutuhkan dokumentasi lebih lengkap khususnya terkait asumsi-asumsi keuangan ke depan. Menurutnya inilah yang mungkin menjadi kendala akad bagi hasil karena transparansi dan reliabilitas laporan keuangan yang kurang memadai.

"Tidak semua segmen siap, khususnya UMKM," ujar Imam.  Saat ini akad Murabahah di BNI Syariah berkontribusi sekitar 60 hingga 65 persen dalam pembiayaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement