Ahad 17 Mar 2013 15:45 WIB

BI Gulirkan Lima Pilot Project Bank Tanpa Cabang

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Indonesian banks will run branchless banking system to open wider access to their customers. (illustration)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Indonesian banks will run branchless banking system to open wider access to their customers. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan lima wilayah untuk dijadikan proyek percontohan alias pilot project dari bank tanpa cabang (branchless banking). Kelima wilayah tersebut mewakili berbagai daerah di Indonesia dan akan menjadi solusi memperluas keterjangkauan masyarakat akan layanan perbankan atau yang lebih dikenal dengan sebutan financial inclusion.

"Saya tak bisa sebut bank per bank. Namun, BI sedang menyiapkan lima titik untuk menjadi wilayah proyek percontohan," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dijumpai di Jakarta, akhir pekan ini. Sejumlah pertimbangan pemilihan kelima titik itu adalah dari tingkat kecanggihan teknologi yang ada di sana, kesiapan bank di lokasi bersangkutan, dan identifikasi jenis jasa dan layanan pembayaran yang diinginkan masyarakat setempat.

Halim mengatakan BI mengupayakan kelima titik itu menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Ini bisa saja berdasarkan keterwakilan pulau-pulau besar di Indonesia. BI juga akan mengeluarkan panduan khusus (guideline) terlebih dahulu dan sedang digodok sampai saat ini. Jika pilot project ini sukses, tahapan yang akan dilakukan BI berikutnya adalah membuat sejumlah aturan yang akan mengikat industri telekomunikasi (telko) yang akan terlibat dalam sistem pembayaran bank tanpa cabang ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan OJK akan menunggu harmonisasi regulasi perbankan dengan industri telko terkait praktiknya. Sejauh ini, OJK masih menilai BI yang berperan lebih banyak untuk menerapkan bank tanpa cabang ini.

"Untuk desain branchless banking ini saya rasa sudah hampir selesai," kata Muliaman dijumpai terpisah. OJK dan BI tinggal menyinergikan aturan-aturan yang lebih kondusif untuk pelaku industri telko. Misalnya aturan mengenai sistem link antara perusahaan telko dengan praktik kehati-hatian atau prudential perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement