REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menjalin kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam penyelenggaraan layanan transfer dana melalui skema host to host. Untuk tahap awal Bank Muamalat menggandeng PT BPRS Bhakti Sumekar dan PT BPR Bank Jombang Perseroda.
Seremoni penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan pada Kamis, (19/12) di Muamalat Tower, Jakarta. Bank Muamalat diwakili oleh Direktur Bisnis Ritel Purnomo B Soetadi, BPRS Bhakti Sumekar diwakili oleh Novi Sujatmiko selaku CEO dan BPR Bank Jombang diwakili oleh Afandi Nugroho selaku CEO.
Turut hadir pula CEO PT Anro Multi Teknologi Djoko Widhiyatmo selaku penyedia jasa sistem teknologi informasi bagi BPR & BPRS. Purnomo mengatakan, sinergi ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme antara Bank Muamalat dan BPR serta BPRS.
Disamping itu juga sebagai upaya perseroan untuk dapat memberikan layanan perbankan secara optimal bagi semua individu di pelosok tanah air melalui jaringan BPR dan BPRS. Menurutnya, ini merupakan salah satu cara lembaga keuangan syariah untuk menghadapi era digital yang erat kaitannya dengan branchless banking.
"Bank Muamalat sebagai pionir bank syariah di Tanah Air ingin memberikan layanan perbankan berbasis digital yang optimal bagi semua individu di pelosok tanah air, termasuk di dalamnya bersinergi dengan BPR dan BPRS melalui penyelenggaraan layanan transfer dana dengan skema host to host," katanya saat peresmian kerja sama.
Host to Host atau H2H adalah sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung. Selain dapat digunakan oleh BPR dan BPRS secara institusi, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh nasabah BPR-BPRS untuk bertransaksi keuangan.
Per November 2019 jumlah BPR dan BPRS yang menjadi nasabah Bank Muamalat adalah sebanyak 478 bank. Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko mengatakan sangat mendukung kerja sama antara Bank Muamalat dengan BPR dan BPRS karena dapat membuat akses ke perbankan semakin luas dan mudah.
"Kerja sama ini akan membuka akses luas BPRS ke perbankan dengan cepat dan praktis berkat pemanfaatan teknologi," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 21 Poin D disebutkan bahwa kegiatan pemindahan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah harus melalui rekening BPRS yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS. Sehingga proses transfer dana atau lalu lintas uang cukup memakan waktu.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dijelaskan bahwa aktivitas pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah BPRS harus melalui rekening BPRS di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
"Inilah mengapa orang-orang enggan ke BPRS karena sulit transaksi, selama ini cuma bisa pembiayaan atau deposito, padahal kebutuhan ritel itu penting juga," kata Cahyo.
Ke depannya, kerja sama ini diharapkan jadi cikal bakal kolaborasi antar lembaga keuangan syariah. Agar sesama institusi tidak saling meniadakan, melainkan berkolaborasi menguatkan satu sama lain. Sesuai dengan prinsip berjamaah dalam kaidah syariah.