Rabu 20 Feb 2013 15:30 WIB

Kebijakan DP 30 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Rumah

Perumahan yang baru dibuat
Foto: Republika
Perumahan yang baru dibuat

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Pemberlakuan aturan mengenai uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen untuk pembelian rumah sejak 2012 tidak berpengaruh besar pada penjualan properti di Provinsi Sumatra Utara khususnya tipe rumah mewah.

"Pengaruh yang tidak besar itu tercermin dari naiknya KPR (kredit pemilikan rumah) perbankan Sumut yang pada Januari 2013 sudah mencapai Rp 10 triliun," kata Analisis Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Kantor Wilayah IX Sumut dan Aceh, Demina R Sitepu di Medan, Rabu (20/2).

Nilai KPR perbankan Sumut pada Januari 2013 itu naik 19,30 persen dari angka di periode sama tahun lalu yang masih Rp 8,5 triliun, Demina menyebutkan, penyaluran kredit yang paling besar adalah untuk tipe di atas 70 dengan nilai Rp 4,8 triliun. Selain rumah, KPR juga banyak untuk rumah toko dan perkantoran.

"Masih tingginya permintaan KPR ke perbankan menunjukkan potensi investasi di sektor perumahan di Sumut masih menjanjikan,"katanya.

Ketua Realestate Indonesai (REI) Sumut, Tomi Wistan mengakui membaiknya terus bisnis properti dipicu masih tingginya kebutuhan rumah. Selain permintaan masih cukup tinggi, harga jual juga tren naik akibat banyak faktor mulai naiknya harga lahan, bahan bangunan hingga kenaikan upah pekerja.

"Jadi tidak heran kalau KPR perbankan naik terus, karena hingga dewasa ini untuk mendapatkan rumah, masyarakat masih cenderung dengan cara kredit,"katanya.

Dia juga mengakui, mulai tingginya minat membeli apartemen di Sumut sejalan dengan gaya hidup masyarakat yang semakin modern. "Permintaan apartemen memang tren meningkat di Sumut, tetapi kalau dibandingkan dengan daerah lain di Jawa masih belum terlalu besar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement