Selasa 29 Jan 2013 12:01 WIB

BI: Praktik NDF karena Ada Kebutuhan Riil Pelaku Usaha

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik spekulasi Rupiah di Singapura menjadi yang tertinggi diantara pasar negara berkembang. Tim Penyidik Internal Singapura menduga ada 18 bank dan asosiasi keuangan yang melakukan praktik ini.

Tim juga menemukan 15 bank dan asosiasi melakukan praktik serupa terhadap Ringgit Malaysia, dan 12 bank dan asosiasi untuk Dong Vietnam. Dilansir dari Reuters, omset harian transaksi keuangan dalam bentuk Rupiah di Singapura berkisar 700 juta dolar Singapura hingga 1,3 miliar dolar Singapura dan termasuk yang terbesar di Negeri Singa.

Sejumlah pelaku keuangan dari beberapa perbankan di Singapura saling berkomunikasi satu sama lainnya. Beberapa nama yang diduga adalah UBS, JP Morgan Chase&Co, DBS Group Holdings Ltd, dan HSBC Holdings Plc. Dalam praktiknya, mereka menetapkan tingkat harga valas untuk transaksi nondeliverable forwards (NDF).

NDF ini bisa dikatakan bentuk lain dari hedging yang memungkinkan investor menjadi spekulan mata uang di pasar negara berkembang. Mereka bisa menaikkan atau menurunkan mata uang tertentu sehingga menyulitkan negara asal mengontrol mata uangnya.

Direktur Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI), Difi A Johansyah, mengatakan BI sebetulnya sudah melakukan langkah mencegah spekulasi Rupiah di luar negeri. "Ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang melarang perdagangan Rupiah di luar negeri, ini berlaku sejak 1998," kata Difi dihubungi Republika, Selasa (29/1).

Namun, masih adanya praktik spekulasi Rupiah di luar negeri, menurut Difi, dikarenakan adanya kebutuhan rill pelaku usaha. Khususnya bagi mereka yang membutuhkan hedging untuk mengakses surat utang negara (SUN) dan pasar modal.

"Praktik NDF terjadi karena valuta asing di Indonesia itu tipis sehingga tak ada ruang untuk hedging," ujar Difi.

Di sisi lain, kata Difi, BI juga secara rutin berkomunikasi dengan otoritas lain di ASEAN. Namun, karena yuridiksi antara Indonesia dan Singapura berbeda, maka NDF itu sulit dibuktikan, kecuali ada investigasi khusus di Singapura. Karena praktik ini dilakukan di Singapura, BI tak punya kewenangan hukum di sana.

Praktik manipulasi Rupiah membuat transaksi yang berlaku di Singapura terlihat asli (riil) saat diakses di pasar valas di Indonesia. Pelaku usaha yang membutuhkan hedging di dalam negeri tak mengetahui apakah angka yang muncul di kurs valas yang diakses di Indonesia itu benar atau semu.

BI setiap tahunnya melakukan komunikasi bilateral yang intensif. Misalnya dengan Bank Malaysia, Hong Kong, Thailand, dan Filiphina. "Ada pemeriksaan khusus, termasuk tukar menukar data bank," ujar Difi. Namun, untuk kasus ini, BI tak bisa langsung masuk karena terjadi di Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement