REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Bank Indonesia tengah mempersiapkan langkah dalam menghadapi masa transisi pengaturan dan pengawasan perbankan.
Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, dengan terbitnya peraturan tersebut, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk perbankan syariah yang sebelumnya dilakukan BI beralih ke OJK pada akir 2013.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan 2013 merupakan periode krusial dalam mempersiapkan pengalihan tersebut.
Terbentuknya OJK telah membagi dua kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk perbankan syariah. Dua kewenangan tersebut yaitu mikroprudential di OJK dan makroprudential di BI.
"Dalam pelaksanaannya terdapat kemungkinan overlapping antara kebijakan mikroprudential dan makropreudential," ujarnya dalam acara Seminar Akhir Tahun Perbankan Syariah, Senin (17/12).
Untuk itu, Halim berharap masa transisi pengawasan ini tidak menganggu proses pengembangan dan dan pertumbuhan perbankan syariah itu sendiri.
BI sendiri mulai mempersiapkan segala sesuatunya terkait hal tersebut. Termasuk dalam kerangka arsitektur keuangan syariah Indonesia yang saat ini sedang disusun bekerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB).
Beberapa kebijakan terkait makroprudential antara lain penetapan kebijakan Financing to Value (FTV) dan Down Payment (DP) di perbankan syariah. Kebijakan lain yang dilakukan yakni penetapan permodalan yang dapat mengakomodasi perubahan siklus bisnis dan perekonomian.
Halim menyebut masing-masing lembaga yang berkepentingan dalam pengembangan perbankan syariah sudah seharusnya melakukan proses review dan menyelaraskan berbagai perangkat organisasi dan infrasturkturnya. Langkah-langkah ini diperlukan dalam mempersiapkan peranannya yang baru. "Termasuk menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan," katanya.
Beberapa infrastruktur yang dipersiapkan BI antara lain infrastruktur pengawasan untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dilengkapi Sistem Informasi Perbankan (SIP) Syariah. Sistem ini menerapkan konsep baru tingkat kesehatan bank syariah (RBBR Syariah) dengan menambah dua risiko terkait aspek syariah (Risiko Imbal Hasil dan Risiko Investasi).