Senin 17 Dec 2012 14:26 WIB

Pemerintah Akan Beri Dispensasi Pembayaran Upah di Bawah UMP

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Fitria Andayani
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera memberikan dispensasi kepada sejumlah perusahaan untuk membayarkan upah di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP). Dispensasi hanya diberikan kepada perusahaan padat karya. 

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyatakan, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat ini sedang dalam proses pembuatan surat dispensasi bagi beberapa perusahaan padat karya untuk menangguhkan upah. "Jika tidak begitu akan ada kemungkinan terjadi penghentian produksi," ujarnya, Senin (17/12). 

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Investasi Benny Soetrisno mengatakan, proses penangguhan upah memang cukup rumit. Proses ini harus melalui proses audit. Namun bila peraturan menteri tentang hal tersebut telah keluar, maka prosesnya akan lebih mudah. 

Benny menjelaskan, nantinya bagi industri padat karya dan UKM boleh menbayarkan upah di bawah ketentuan UMP, dengan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh. "Dicari yang mungkin berapa, disepakati sesuai ingkat perusahaan masing-masing," ujar Benny.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah diminta berhati-hati dalam mengabulkan penangguhan keberatan UMP 2013. Pasalnya, adaperusahaan yang mengajukan penangguhan penetapan UMP karena tidak mampu dan ada pula yang tidak mau. "Jika yang mengajukan penundaan penetapan UMP DKI 2013 berasal dari perusahaan otomotif dan telekomunikasi sangat tidak mungkin. Yang perlu diperhatikan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM)," ujarnya.

Di Jakarta, sebanyak 45 perusahaan memohon penangguhan penetapan UMP pasce dinaikkannya UMP DKI 2013 yaitu Rp 2,2 juta, Perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar upah sebesar yang ditetapkan diberi keleluasaan untuk mengajukan penangguhan paling lambat pada 21 Desember 2012 atau 10 hari sebelum UMP ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement