Selasa 04 Dec 2012 13:30 WIB

Pemerintah Akan Atur Penggunaan Batubara Kalori Rendah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Fitria Andayani
Batubara
Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat aturan khusus batu bara kalori rendah. Aturan ini akan mengatur batu bara kalori rendah sebagai pasokan energi untuk pembangkit listrik mulut tambang.

Saat ini batu bara kalori rendah ini masih terus diekspor ke India dan China. "Nanti kita keluarkan aturan yang kalorinya di bawah lima ribu tidak boleh diekspor," ujar Menteri Perekonomian Hatta Radjasa, Selasa (4/12). Namun sayangnya ia tak menyebutkan jelas kapan aturan akan diterbitkan. 

Direktur Batu Bara Kementerian ESDM, Edy Prasojo mengaku, pemerintah memang bakal mengatur batu bara tapi dibidang produksi. Bahkan, ia mengatakan draf sedang dikaji. "Produksi nasional sedang kita kumpulkan, dari situ kita akan lihat secara detail produksi tiap perusahaan," jelasnya. Setelah itu, pihaknya akan memberi batasan produksi batu bara tiap provinsi. "Akan ada batas atas, tengah dan bawah. Ini sedang dibuat modelnya," ujarnya.

Ia pun menuturkan penerbitan aturan ini bukan tanpa alasan. Konservasi lingkungan dan masa hidup batu bara yang lebih panjang menjadi pertimbangan. Rancangan aturan ini sudah dibicarakan juga dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri dan Kementerian Keuangan. Aturan tersebut kemungkinan baru muncul pada 2013 nanti. "Harga kan masih jatuh, tak bisa sekarang," tuturnya. 

Sebelumnya, pertengahan tahun lalu, keinginan ini memang juga sudah menjadi pembahasan pemerintah. Ini sesuai dengan UU mineral dan batu bara nomor 4 tahun 2009. Tetapi, hal ini urung dilakukan pemerintah. Lembaga eksekutif ini hanya membuat aturan untuk nilai tambah bahan mineral dan menilai aturan tentang batu bara belum pas.

Saat ini Kementerian ESDM mencatat terdapat 75 pemegang PKP2B. Sementara untuk pemegang IUP jumlahnya mencapai 10.556 perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement