Kamis 01 Nov 2012 08:06 WIB

Menkeu: Bank Khusus Jangan Tambah Jumlah Bank

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembentukan bank khusus dari Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) diminta Menteri Keuangan, Agus Martowardojo agar tidak menambah jumlah bank. Hal ini lantaran jumlah bank di tanah air  dinilai sudah banyak.

"Kalau saya melihat bahwa perbankan yang ada di Indonesia sudah banyak, sudah 120 bank, dan 10 bank besar itu sudah menguasai 85 persen dari pangsa pasar. Jadi, kalau mau ada bank khusus lagi mungkin harus dipertimbangkan dengan baik," ujarnya ditemui di Jakarta, Rabu (31/10) petang.

Pertimbangan itu, kata Agus Marto harus diambil karena bank menghimpun dana dari masyarakat. Karena itu, bank harus terjaga kesehatannya agar tidak merugikan masyarakat.

"Kami tidak mau kalau menghimpun dana dari masyarakat itu kemudian nanti terjadi hal-hal yang tidak sehat, " ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono menegaskan bank khusus tidak menambah jumlah bank baru. Bank khusus tersebut merupakan klasifikasi bank, selain bank umum. "Itu hanya klasifikasi baru," ujarnya.

Dengan klasifikasi tersebut, jumlah bank umum dapat berkurang karena menjadi bank khusus. Bank-bank juga dapat melakukan merger.

"Bank khusus tidak tambah jumlah bank," tegasnya.

Perbanas akan mengusulkan klasifikasi bank menjadi bank umum dan bank khusus dalam cetak biru perbankan nasional. Bank khusus merupakan bank yang beroperasi di bisnis dan wilayah tertentu.

Sigit memberi contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan bank khusus. "BTN yang fokus pada pembiayaan perumahan juga merupakan bank khusus," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement