Jumat 13 Apr 2012 16:47 WIB

Kemendag-Kementan Bahas Aturan Impor Hortikultura

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Dewi Mardiani
Gita Wirjawan
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gita Wirjawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah masih membahas aturan impor holtikultura. Menteri perdagangan, Gita Wirjawan, mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) duduk bersama membahas kebijakan itu.

Gita mengatakan peraturan yang dibuat akan mempertimbangkan agar pembatasan impor tidak berimbas negatif kepada petani. "Jangan sampai petani di sekitar itu kena imbas banjir produk impor yang tak bisa diantisipasi," ujar Gita, Jumat (13/4).

Aturan yang akan dibuat, kata dia, mengedepakan semangat pendekatan kesehatan dan keamanan lingkungan. Menurut dia, negara eksportir sudah bisa memahami prinsip yang akan diteapkan di Indonesia. Semua ini, kata Gita dilakukan demi perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Kementan telah mengeluarkan peraturan menteri pertanian tentang pembatasan pelabuhan impor produk hortikultura. Mulai Juni 2012, hanya ada empat pelabuhan yang diizinkan sebagai pintu masuk produk buah dan sayur.

Empat pelabuhan yang masih diizinkan sebagai gerbong impor horti antara lain Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta Makasar dan bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pelabuhan Tanjung Priuk sebagai salah satu lokasi yang ditutup karena tidak memenuhi syarat karantina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement