REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) di bank syariah tidak bisa dimanfaatkan sembarang nasabah. Bank Indonesia (BI) akan menentukan syarat bagi nasabah yang ingin membeli emas dengan cara dicicil melalui produk KLM tersebut.
Sejumlah syarat yang akan ditentukan BI tersebut terkait dengan kemampuan bayar nasabah. Karena itu, nasabah diminta untuk memperlihatkan slip gaji. “(Nasabah) harus punya cash flow yang jelas, ada slip gaji seperti itu,“ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Senin (12/3).
Persyaratan itu berbeda dengan transaksi gadai emas di bank syariah. Produk gadai emas dapat dimanfaatkan nasabah hanya dengan memiliki emas terlebih dahulu. “Kita pentingkan persyaratan nasabah di KLM, “ ujar Mulya.
Prinsip syarat nasabah dalam KLM tersebut seperti penyaluran pembiayaan untuk konsumsi. “Kalau untuk beli emas dengan cara mencicil bisa dengan prinsip murabahah tapi penilaiannya seperti kita melakukan penilaian pembelian mobil, “ paparnya.