Rabu 15 Feb 2012 17:05 WIB

Kemenpera Minta Rumah Murah Rakyat Rp80 Juta Bebas PPN

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Perumahan Rakyat
Foto: tuanmuda.us
Perumahan Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) diajukan untuk rumah tapak sejahtera dan rumah susun sederhana milik (rusunami) senilai Rp 80 juta. Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo menuturkan sudah memasukan permo tersebut ke Kementrian Keuangan awal Februari lalu.

“Selama ini, yang berlaku itu adalah ketentuan bebas PPN untuk harga rumah Rp 70 juta,” katanya Rabu (15/2). Dengan ini, ia berharap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki peluang yang besar untuk memiliki akses terhadap rumah dan tempat tinggal.

Sementara itu, terkait dengan pembahasan suku bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), ia menuturkan pihaknya bakal segera menemukan titik temu dengan perbankan. Sri mengaku yakin persoalan ini bisa diselesaikan dengan perbankan, akhir Februari 2012 ini.

“Sesuai dengan Komisi V DPR RI, selambat-lambatnya akhir Februari 2012 memang sudah harus selesai,” tegasnya. Ia menuturkan secara umum Kemenpera dan perbankan bahkan telah memutuskan bunga FLPP akan berada di level tujuh persen.

Meski demikian, terkait persoalan porsi pembiayaan antara pemerintah dan perbankan, ia belum menuturkannya secara tegas. Sebagaimana diketahui, Kemenpera menginginkan pembagian porsi dana talangan yang rata antara pemerintah dan perbankan yakni masing-masing 50 persen.

 Namun yang pasti, hal ini masih bakal dibahas pihaknya dengan empat perbankan yang bakal menjadi mitra FLPP. Bank-bank tersebut antara lain Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement