Selasa 14 Feb 2012 07:34 WIB

Pemerintah Belum Tentukan Kuota Impor Garam

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Djibril Muhammad
Ironi negara penghasil garam yang mengimpor garam.
Foto: baltyra.com
Ironi negara penghasil garam yang mengimpor garam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah belum menentukan jumlah kuota impor impor garam. Belum cocoknya data antara Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang produksi garam dan sisa garam yang masih tersedia menjadi kendala utama.

Namun, menteri KKP Sharif C Sutardjo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (13/2) mengungkapkan sudah ada kesepakatan antar Kementerian mengenai jumlah garam yang diperlukan. Untuk garam konsumsi, Indonesia memerlukan 1,45 juta ton. Sedangkan, garam industri diperlukan 1,8 juta ton.

Sharif mengungkapkan untuk mencukupi kebutuhan garam masih akan mengandalkan program pugar. Ia mengungkapkan tahun lalu dengan program yang sama, pugar sudah cukup berhasil memproduksi 60-72 ton per hektar.

Dengan bermacam upaya, ia berharap, bisa meningkatkan kapasitas produksi menjadi 80 ton per hektare. Luasan lahan tambak garam yang mencapai 16 hektare, ia meyakini produksi garam bisa terus digenjot.

Dirjen kelautan, pesisir dan pulau-pulau pesisir, Sudirman Saad mengungkapkan pekan ini masih akan dilakukan rapat dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah apa saja yang akan diambil di tahun 2012. "Kalau impor garam, saya no comment yang penting KKP berkonsentrasi untuk menggenjot produksi garam," ujar dia.

Belum adanya data persediaan garam yang komprehensif membuat langkah untuk impor garam belum bisa diambil saat ini. Menurut dia, pertemuan yang akan diadakan pekan ini akan membahas mengenai persamaan persepsi antar kementrian untuk menentukan jumlah produksi garam dalam negeri dan jumlah persediaan garam yang masih ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement