REPUBLIKA.CO.ID, Pernah mendengar slogan ''jangan menaruh semua telur Anda dalam satu keranjang". Pepatah ini mengajarkan Anda untuk selalu berhati-hati. Jika Anda memiliki banyak telur, sebarlah telur-telur Anda dalam beberapa keranjang untuk memperkecil peluang pecahnya telur-telur Anda secara bersamaan.
Hal serupa berlaku juga dalam investasi. Reksa dana merupakan salah satu cara untuk menyebar "telur-telur" investasi Anda atau disebut dengan diversifikasi investasi. Lalu mengapa reksa dana menjadi salah satu cara untuk melakukan diversifikasi investasi?
Secara definisi, reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan ke aset finansial lainnya seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Penginvestasian dana ke dalam beberapa aset finansial inilah yang merupakan proses diversifikasi investasi.
Pada reksa dana, seluruh dana yang ada tidak disimpan oleh manajer investasi, tetapi disimpan di pihak yang bernama bank kustodian. Selain itu, bank kustodian juga berfungsi sebagai administrator yang mencatat dan memberikan konfirmasi atas seluruh transaksi pembelian dan penjualan reksa dana, serta menghitung Nilai Aktiva Bersih reksa dana setiap harinya.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan Reksa Dana setiap harinya. Nilai ini dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, selain dari harga pasar dari aset Reksa Dana itu sendiri.
Jika Anda membeli reksa dana, maka bank kustodian akan memberikan konfirmasi berupa kepemilikan Anda atas sejumlah unit penyertaan. Unit penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan Anda di dalam reksa dana tersebut. Jumlah unit penyertaan ini akan tetap selama Anda tidak melakukan pembelian reksa dana lagi. Banyaknya unit penyertaan yang Anda dapatkan tergantung dari harga NAB per unit pada hari dimana Anda membeli reksa dana tersebut.