Senin 09 Jan 2012 16:50 WIB

Bank Indonesia Pertegas Aturan Kartu Kredit

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mulai 6 Januari kemarin, Bank Indonesia mulai memberlakukan perubahan aturan tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 ini,  perlindungan konsumen lebih dikedepankan.

Terdapat 14 isu dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) ini, seperti yang dipaparkan Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko di Gedung BI, Senin (9/1). Yang pertama adalah aturan menenai batas minimum usia. Jika dalam pengaturan sebelumnya isu batasan usia ini belum diatur, pada pengaturan baru atau tambahan ini, penerbit kartu kredit hanya bisa menerbitkan bagi pengguna kartu yang minimal sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah, dan kartu tambahan minimal 17 tahun atau sudah kawin.

"Mengapa minimun usia perlu? Kalau kartu debet enggak masalah, tapi kartu kredit ada unsur kritisnya, jadi kami harapkan di usia 21 tahun dianggap sudah matang, dan bijak. Kalau alat pembayaran enggak perlu pembatasan usia, tapi karena ini ada unsur kredit, jadi harus diatur," ungkap mantan Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, di Gedung BI, Senin (9/1).

Pengguna kartu kredit, dalam aturan tambahan, juga mendapatkan batasan minimum pendapatan, minimal Rp 3 juta per bulan yang dihitung berdasarkan tiga kali rata-rata upah minimum provinsi di Indonesia. Pelaksanaan teknis aturan ini akan dilakukan menggunakan bukti resmi pendapatan atau slip gaji, maupun bukti setoran pajak bagi wirausahawan. "Mohon maaf, kalau gajinya kurang dari Rp 3 juta, pakai ATM dulu deh," seloroh Puji.

Batas penggunaan kartu kredit atau maksimal plafond kredit, secara industri, juga ditetapkan BI maksimal tiga kali dari pendapatan per bulan. Dengan catatan, batasan plafond kredit ini hanya dikenakan kepada pemilik kartu kredit yang kisaran pendapatannya antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. 

Yang berpendapatan diatas Rp 10 juta diserahkan kepada penerbit kartu didasarkan pada analis risiko pemerbit. Sebagai contoh, bagi yang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka batas plafond kredit yang bisa digunakan adalah Rp 15 juta.

sumber : Ditto Pappilanda
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement