Jumat 06 May 2011 18:06 WIB

Dinilai Melanggar Peraturan, BI Akhirnya Jatuhkan Sanksi Pada Citibank

Rep: fitria andayani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan sanksi kepada Citibank atas dua kasus yang membelit bank asing tersebut. BI menilai Citibank terbukti melakukan kesalahan dalam penerapan manajemen resiko dan prosedur operasional standar (SOP).

Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi menyatakan, Citibank dianggap melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Citibank pun telah melanggar PBI tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). “Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan, kami memutuskan untuk memberikan sejumlah sanksi untuk Citibank terhitung hari ini,” ujarnya, Jumat (6/5).

Sanksi pertama, Citibank dilarang menerima atau menerapkan akuisisi nasabah baru untuk layanan prioritas (Citigold), selama 1 tahun. Citibank pun dilarang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah baru selama 2 tahun. Selanjutnya, Citibank tidak boleh menggunakan jasa penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama 2 tahun. “Meskipun demikian, pelayanan kepada nasabah lama masih tetap diperbolehkan berjalan,” tuturnya.

Selain itu, Bank Indonesia akan melakukan Fit & Proper Test terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait. BI pun menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya Fit & Proper Test oleh Bank Indonesia. Citibank pun diimbau untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.

“Selama masa Fit & Proper Test, para pihak tersebut tidak boleh meninggalkan Indonesia,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah. Menurutnya, BI sudah mendata nama pejabat Citibank yang akan dites ulang. “Namun kami masih perlu lihat lagi bersama Citibank, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus Citibank,” katanya. Fit & Proper Test diperkirakan akan berlangsung selama 40 hari.

Citibank juga tidak boleh membuka kantor baru selama 1 tahun terhitung sejak 6 Mei 2011. “Semua jenis kantor. Mau itu kantor cabang, kantor kas, ataupun kantor lainnya,” ujar Budi. Bank Indonesia pun meminta kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian internal Citibank Jakarta.

Selama itu, Citibank harus meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian internalnya. Kemudian melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia.

Apabila di kemudian hari, pihak kepolisian dan PPATK menemukan kesalahan yang lebih besar dari Citibank, maka sanksi tersebut dapat ditinjau kembali. “Sanksi dapat menjadi lebih berat,” katanya. ” katanya. Sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pencabutan izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement