REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Aset yang digunakan Kontraktor Kontrak Kerjasa Sama (KKKS) dalam industri Migas diduga banyak yang tidak tercatat sebagai kekayaan negara sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah Indonesia. "Sangat banyak aset negara yang belum terdata. Padahal begitu itu masuk (digunakan), maka sudah menjadi milik pemerintah Indonesia dan bukan milik kontraktor," kata Kepala BP Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara, Baris Sitorus, di Pekanbaru, Senin.
Baris mengatakan itu di depan sekitar 100 jurnalis pada Edukasi Wartawan Migas Wilayah Riau.
Menurut dia, pemerintah telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban pencatatan aset negara di industri Migas. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPMIGAS. "Tim tersebut akan mulai bekerja pada tahun depan dan ditargetkan seluruh penertiban aset bisa selesai pada pertengahan 2011," katanya.
Untuk wilayah Riau, lanjutnya, tim penertiban aset negara paling banyak diturunkan ke PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Sebabnya, kontraktor Migas dari Amerika Serikat itu paling lama bercokol di Riau dan wilayah kerjanya cukup luas. "Untuk CPI ada 10 tim, sedangkan untuk kontraktor lainnya hanya satu atau dua tim," ujarnya.
Menutut dia, tim tersebut bertugas untuk menginventarisir dan mendata aset di industri Migas. Aset yang akan didata adalah segala aset berkaitan dengan produksi migas yang masuk dalam komponen "cost recovery". Tim tersebut juga akan melaporkan apabila ada aset negara yang berpindah tangan ke pemilik pribadi karena hal itu sudah melanggar hukum. "Kemungkinan besar aset yang tak terdata itu berupa aset tak bergerak, seperti tanah. Sedangkan, aset yang bergerak seperti mobil dan alat berat biasanya para kontraktor juga menyewanya," ujarnya.
General Manager Policy Government and Public Affars CPI, Usman Slamet, mengatakan pihaknya akan menyambut baik rencana pendataan aset di industri migas. "Kami menyambut baik penertiban aset karena akan memudahkan kami dalam menghitung aset yang ada," ujarnya.
Menurut dia, untuk CPI kemungkinan besar penertiban itu akan ditujukan pada aset-aset yang ada sebelum tahun 2005. Selain itu, ia juga mengatakan CPI juga membentuk 10 tim untuk memudahkan kerja tim penertiban aset negara itu. "Supaya mereka tidak tersesat karena dokumen lama sangat banyak," ujarnya.