Senin 01 Nov 2010 07:24 WIB

Batasan PMA 30 Persen di UU Hortikultura Bisa Jadi Bumerang

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Batasan penanaman modal asing (PMA) 30 persen dalam penyelenggaraan usaha hortikultura dapat menjadi bumerang bagi perkembangan hortikultura di Indonesia jika mitra lokal tidak dapat memenuhi kebutuhan produk hortikultura di tanah air.

Ketua Harian Dewan Hortikultura Nasional, Benny A Kusbini, mengatakan rasa nasionalisme memang penting untuk dibangun, namun bukan berarti menjadikan Indonesia antiasing. Jika usaha asing memberikan kontribusi besar dan untuk kebaikan usaha hortikultura tanah air, setidaknya Indonesia pun bisa membuka diri bagi asing.

Mengenai pemberian jangka waktu empat tahun bagi investor asing untuk mendivestasi sahamnya hingga maksimal 30 persen, Benny menuturkan hal tersebut agak sulit dilakukan. “Rasanya kalau investasinya besar dan saham asing merupakan mayoritas, maka untuk divestasi asing dengan jangka waktu empat tahun agak sulit,” kata Benny kepada //Republika, Ahad (31/10).

Ia menambahkan hal yang kemudian dikhawatirkan adalah jika mitra lokal tidak bisa memenuhi kebutuhan dan dukungan untuk usaha hortikultura dalam empat tahun mendatang, sementara mitra asing harus mentaati amar UU Hortikultura. “Kalau hal itu terjadi mau tidak mau mereka (mitra asing) terpaksa memindahkan usahanya ke negara lain. Siapa yang rugi? Ya kita,” cetus Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement