Selasa 19 Oct 2010 01:36 WIB

Pemberantasan Wereng Diharapkan Tuntas Tahun Ini

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemberantasan hama wereng diharapkan dapat dituntaskan pada tahun ini. Berdasar data Kementerian Pertanian luas serangan organisme pengganggu tumbuhan tercatat 312.652 hektare, lebih tinggi dari tahun lalu yang seluas 214.873 hektare.

“Pemberantasan hama wereng kalau tidak dituntaskan di 2010 dikhawatirkan akan berdampak pada penanaman pada 2010-2011 karena wereng coklat dapat menyebabkan terjadinya penyakit kerdil dan kerdil hampa, karena itu penanganan wereng ini jangan setengah-setengah,” kata Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir, kepada Republika, Senin (18/10).

Ia menambahkan, penyuluhan dan pengamatan pertanian pun perlu ditingkatkan dengan melakukan pengamatan setidaknya seminggu dua kali. Menurutnya, dengan adanya gangguan iklim yang juga menyebabkan serangan hama tumbuh subur sepanjang tahun ini jiks dilihat dari kasus per kasus data di sejumlah beberapa kabupaten mengalami penurunan produktivitas.

“Di beberapa kabupaten seperti di Demak, Kudus, Subang produktivitasnya cukup lumayan turun yang tadinya 6 ton jadi 5 ton, jadi ada hampir penurunan 20 persen. Namun ada juga daerah tertentu yang produksinya lebih baik, ada juga yang lebih parah, jadi perkiraan di tahun ini ada penurunan produksi nasional sekitar 10 persen,” jelas Winarno.

Berdasar data Kementan, serangan terluas OPT terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Plh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Sarsito Wahono Gaib Subroto, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkrit penanganan wereng batang coklat seperti koordinasi pengendalian antara Dinas Pertanian Provinsi dengan instansi terkait, dan mengaktifkan posko di provinsi dan kabupaten.

“Gerakan pengendalian juga terus berlangsung untuk mengamankan pertanaman yang ada dengan pestisida dan apliaksi agen hayati, serta melakukan eradikasi tanaman yang puso dan pergiliran tanaman dengan palawija,” kata Sarsito.

Untuk pengendalian OPT, lanjutnya, draft revisi Keputusan Menteri Pertanian No 887/Kpts/OT.210/9/97 tentang Pedoman Pengendalian OPT pun sedang diproses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement