REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian akan diwajibkan untuk memberikan pembinaan penyaluran kredit kepada para pelaku usaha mikro. Hal ini terkait kebijakan pemerintah menaikkan batas atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Empat kementerian yang harus melakukan pembinaan yaitu Kementerian Perindustrian untuk industri kecil, Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertanian.
Demikian dikatakan Menko Prekonomian, Hatta Rajasa usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jumat (30/7). Menurutnya, tujuan dari kewajiban memberikan pembinaan itu untuk meminimalisair kekhawatiran perbankan penyalur KUR akan kemampuan nasabah KUR dalam pengembalian kredit.
Pasalnya pembinaan dilakukan sehingga kemampuan dan kapasitas nasabah meningkat sehingga berakibat pada kemampuan nasabah mengembalikan kredit. Selain itu, pemerintah pun ingin meningkatkan kapasitas para pelaku usaha mikro. “Nah makanya ada kewajiban dari sektor untuk melakukan pembinaan dan pendataan berbasis kepada kecamatan,” kata dia.
Dengan kenaikan plafon KUR tanpa agunan ini, Hatta berharap bisa mendorong tumbuhnya usahawan baru di sektor-sektor itu. Sebab dengan kenaikan ini ada 400 usahawan dari 2,9 juta yang mengalami peningkatan status usahanya.
Untuk 2010, terhitung sejak Maret hingga Juli, dana yang dikucurkan sudah mencapai Rp 5,3 triliun, jauh lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu untuk periode yang sama sebesar Rp 4 triliun. “Jadi begini, tadinya targetnya (pengucuran dana untuk KUR) itu kan Rp 13,5 triliun, sesuai dengan inpres 1/2010. Karena ada relaksasi sehingga (menyebabkan) mulainya terlambat. Yaitu mulainya pada bulan Maret-April,” kata dia.
Karena itulah pemerintah menurunkan targetnya menjadi Rp 13.155 triliun. Namun ternyata trennya meningkat dan mencapai Rp 5,3 triliun. Maka pemerintah bersepakat untuk menyediakan dananya dalam rapat koordinasi dan disepakati oleh meneg BUMN bahwa perbankan akan menyediakan dana sampai Rp 18 triliun.
Otomatis, kata dia, ketika plafon dinaikan otomatis target penyaluran BUMN juga naik. “Kita kejar targetnya untuk itu,” kata Hatta. Supaya target dan kualitas ketemu, tambahnya, maka harus dilakukan pembinaan.
Dia juga mengatakan akan menerbitkan peraturan menteri mengenai batas atas pemberian KUR tanpa jaminan menjadi 20 juta rupiah sebelum tanggal 5 Agustus 2010. “Saya harapkan, sebelum retreat (5-6 Agustus) sudah kita siapkan administrasinya, termasuk Permennya,” kata dia.
Dia berharap, sebulan setelah diterbitkannya Permen langsung dapat diimplementasikan oleh pihak perbankan penyalur KUR. “Dalam satu bulan saya harapkan sudah bisa berjalan, karena kan ada MoU segala macam(dengan bank penyalur). Jangan sampai mengganggu yang sudah ada, yang sudah ada jalan saja terus (sebelum Permen keluar),” kata Hatta.
Sebenarnya, kenaikan KUR tanpa agunan ini sudah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan akan dikukuhkan lewat surat keputusan Menteri Keuangan. Hingga tahun 2014 pemerintah menargetkan KUR yang tersalurkan bisa mencapai Rp100 triliun.