REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pertamina mengklaim produk premium kelurannya telah memenuhi spesifikasi standar. Sekretaris Perusahaan Pertamina, Toharso, menyatakan spesifikasi tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas tahun 2006 tentang standar mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri.
''Hasil uji sampel premium dari sejumlah SPBU Pertamina di sekitar Jabodetabek yang dilakukan di laboratorium pada 20 Juli 2010 menunjukkan premium Pertamina telah memenuhi spesifikasi standar,'' kata Toharso di Jakarta, Kamis (22/7).
Untuk RON (angka oktan riset), kata Toharso, Pertamina telah memenuhi batas minimum RON tanpa timbal 88, di mana RON premium berdasarkan hasil uji sampel mencapai 89. Sementara untuk standar kandungan sulfur dengan batas maksimal sebesar 0,05, pada hasil uji sampel menunjukkan kandungan sulfur premium masih di bawah standar maksimal, yakni antara 0,01 sampai dengan 0,03. ''Hingga saat ini Pertamina juga masih melakukan uji sampel premium di SPBU lain dan tengah menunggu hasilnya,''kata dia.
Secara prosedur, lanjut Toharso, Pertamina telah menerapkan standar monitoring mutu secara berkala dari hulu ke hilir pada rantai transportasi dan penyimpangan BBM. ''Monitoring mutu dilakukan berlapis hingga delapan kali, mulai dari pengolahan di depot, penyimpangan di depot, saat premium akan masuk ke SPBU hingga sebelum dijual kepada konsumen,'' jelasny.