REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Silang pendapat terkait pembentukan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terus berlanjut. Bank Indonesia (BI) masih terlihat enggan untuk melepas kewenangan pengawasan sektor keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Wimboh Santoso, mengatakan pengawasan mikro dan makro prudential akan sulit dipisahkan. ''Jika pengawasan mikro dan makro dipisahkan sama saja memisahkan player dari speaker-nya, tidak akan bunyi,'' ujarnya dalam seminar dengan tema 'Mengkaji Sistem Govenance Pengawasan Jasa Keuangan Ideal di Indonesia', di Jakarta, Rabu (14/7).
Wimboh menjelaskan, pengawasan perbankan ke depan lebih ditekankan kepada pengawasan dari aspek makro prudential. ''Pengawasan makro akan sulit dilakukan apabila pengawasan mikro prudential tidak terintegrasi dengan pengawasan makro,'' katanya.
Selain itu, dia berpendapat, jika di Indonesia tidak dapat mencontoh secara utuh konsep OJK dari negara lain, pasalnya sistem keuangan di Indonesia mempunyai konsep yang berbeda. Konsep yang paling bisa dilakukan adalah mengadaptasi OJK dari beberapa negara. ''Tidak bisa langsung mengambil konsep OJK dari satu negara misalnya Jerman, Perancis atau Inggris saja. Adaptasi adalah hal yang paling baik,'' tegasnya.