REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Adanya perbedaan data setara kas pada laporan keuangan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Bank Capital Tbk (BACA) membuat otoritas bursa akan memanggil manajemen kedua perseroan. Hal itu terjadi, lantaran terdapat selisih yang signifikan dari kedua laporan yang disampaikan oleh kedua perusahaan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Eddy Sugito mengatakan, dirinya masih belum bersedia memberikan pendapat apakah ini menjurus kepada manipulasi informasi kepada publik. Namun, dia mengingatkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang ditampilkan oleh kedua perusahaan tersebut. "Saya akan mendalami dulu. Kita akan panggil kedua belah pihak. Untuk mencocokkan laporan keuangan tersebut," kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7).
Kecurigaan adanya manipulasi informasi lantaran, terkait posisi setara kas BNBR yang ditampilkan dalam laporan keuangan kuartal I 2010. Jumlah posisi setara kas yang ditempatkan di PT Bank Capital Tbk tidak sesuai dengan jumlah dana pihak ketiga yang tercatat di laporan keuangan Bank tersebut.
Dalam laporan keuangan Bakrie & Brother tercatat setara kas yang ditempatkan pada deposito berjangka di Bank Capital senilai 3,76 triliun rupiah. Sementara dalam laporan keuangan Bank Capital disebutkan, simpanan nasabah atau nilai dana pihak ketiga sebesar 2,69 triliun rupiah.
Artinya ada selisih 1,07 triliun rupiah dari dana yang diklaim Bakrie & Brothers di Bank Capital. Karena dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka, seharusnya dana tersebut tercatat sebagai dana pihak ketiga.
Sementara itu, Direktur Keuangan Bakrie & Brothers, Eddy Suparno mengungkapkan, jika dirinya belum bisa menjelaskan terkait perbedaan tersebut. “Saya belum bisa memberikan konfirmasi apapun terkait hal tersebut. Laporan keuangan kita itukan laporan keuangan konsolidasi, jadi mungkin saja itu dana salah satu anak perusahaan kita. Saya tidak pegang laporan keuangan, jadi saya tidak bisa beri komentar apapun,” tukasnya.
Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky menuturkan, seharusnya BEI sudah memiliki sistem peringatan dini (early warning system) jika terjadi adanya penyesatan informasi. Menurutnya, bila benar terjadi penyimpangan informasi pihak BEI harus segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap kedua perusahaan tersebut. “Jika ditemukan bukti adanya penyesatan informasi, segera laporkan Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti secara hukumnya bila memang dinyatakan terjadinya penyimpangan,” tegasnya.