REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan Pospay. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa kemitraan bersama PT Pos Indonesia (Persero) ditujukan khusus bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2 penyaluran.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
Proses penyaluran BSU melalui Pospay diawali dengan pengecekan status calon penerima melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung melalui aplikasi Pospay.
Setelah status dikonfirmasi, calon penerima wajib melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai data kependudukan.
Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) sebagai bukti resmi pencairan bantuan di Kantor Pos terdekat.
Saat pencairan, penerima diwajibkan membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas Kantor Pos akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan.
Sunardi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan bersifat gratis dan tidak memerlukan jasa perantara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata.