Jumat 09 Jul 2010 03:24 WIB

Waspadai Masa Transisi Pembentukan OJK

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Masa transisi OJK mesti dibarengi dengan pembuatan RUU JPSK, ilustrasi
Masa transisi OJK mesti dibarengi dengan pembuatan RUU JPSK, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus mewaspadai kemungkinan terjadinya krisis pada saat masa transisi pembentukan Otoritas Jasa Keungan (OJK). Karena itu penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) OJK harus dibarengi dengan pembuatan RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menyatakan kalaupun OJK telah selesai dibentuk tidak ada yang menjamin suatu negara bebas dari krisis. Hal ini belajar dari sejumlah negara yang sebelumnya telah memakai sistem tersebut. Melihat kondisi itu, maka pemerintah harus mewaspadai masa peralihan pembentukan OJK.

''Jika kita bentuk OJK, yang paling penting adalah pada saat masa transisi. Tidak ada yang menjamin krisis itu tidak akan terjadi. Oleh sebab itu RUU JPSK juga harus selesai pada saat yang sama. Jangan sampai nanti (BI - Pemerintah ) saling cuci tangan menyalahkan,'' ujarnya dalam Seminar Reformasi Sektor Keuangan, di Jakarta, Kamis (8/7).

Dalam seminar tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dan Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Sementara beberapa panelis yang memberikan paparan antara lain Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Ketua Tim Penyusun RUU OJK Fuad Rahmany, Wakil Ketua Komisi XI DPR Shohibul Iman, Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, Pengamat Ekonomi Raden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement