Sabtu 26 Jun 2010 06:23 WIB

Tax Holiday Dinilai Tidak Diperlukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Ekonomi UGM, Anggito Abimanyu, mengatakan pemberian tax holiday bagi industri baru tidak dibutuhkan karena fasilitas insentif perpajakan di Indonesia sudah cukup banyak bagi investor.

"Saya tidak setuju. Kita sudah banyak memberikan kesempatan, dan itu praktis (sejenis) tax holiday," ujarnya saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/6).

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini mencontohkan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bakal diterapkan pada lima wilayah dan Free Trade Zone (FTZ) pada tiga wilayah di Indonesia, memiliki fasilitas sejenis tax holiday. "KEK itu sudah praktis Tax Holiday, jangan mencari yang sudah tersedia, manfaatkan yang sudah ada seperti tax allowance dan Pajak ditanggung Pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, yang perlu diperbaiki adalah kewenangan tiap-tiap institusi terkait insentif perpajakan. "Kewenangannya perlu ditegaskan karena banyak institusi yang harus dilewati," ujarnya. "Inilah yang menimbulkan keengganan bagi investor untuk mengurusnya," imbuh Anggito

Prosesnya antara institusi BKPM dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, ia nilai masih terlalu panjang dan lama. "Bisa dibuat sistem satu atap jadi tidak perlu ada dua institusi memberikan fasilitas," ujarnya.

Ia juga menyatakan, penerapan tax holiday juga akan berpengaruh pada penerimaan pajak karena investasi baru dapat diperhitungkan dalam Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebagai penerimaan pajak. "Jadi kalau investor baru, itu potensi pajak," ujarnya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement