Rabu 16 Jun 2010 01:51 WIB

Indonesia akan Izinkan Asing Miliki Properti di Dalam Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia akan menjadikan hukum properti sejalan dengan di negara-negara tetangga, yakni mengizinkan orang asing memiliki properti di dalam negeri. Manager Editorial Oxford Business Group (OBG), Josh Frankan, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/6), mengatakan, pembelian properti oleh warga asing di Indonesia akan membuka peluang bagi sektor ini berkembang pesat sehingga menghasilkan pendapatan besar.

Ia menambahkan, bisnis properti akan berjalan lebih kondusif yang diperkirakan akan dapat menyedot dana asing sebesar 6 miliar dolar AS per tahun. "Jika pemerintah benar-benar bermaksud membuka "pintu" kepada investor-investor asing ," katanya.

Kepala Badan Koordinasi Penananman Modal (BKPM), Gita Wirjawan, mengatakan, rencana untuk mengakhiri larangan kepemilikan properti oleh entities asing di dalam negeri akan memperlonggar batasan-batasn investasi asing dalam beberapa industri. Ketentuan baru yang membuka peluang bagi orang asing untuk membeli properti di tanah air baik residensial maupun komersial, kata Gita, akan keluar sekitar akhir triwulan kedua 2010 atau sekitar Juni ini.

Sementara Dirut Puramount Serpong Tanto Kurniawan mengatakan, pasar akan membuka diri terhadap orang asing dan ini merupakan masa pemulihan yang tentunya melebihi harapan para pemegang kepentingan di dalam industri tersebut. "Apabila ini terjadi, maka harga properti di dalam negeri relatif lebih murah," katanya.

Namun, Dirut Procon Indonesia, Lucy Rumantir, juga mengingatkan pemerintah harus mengambil langkah tertentu untuk melindungi konsumen, jika pemerintah bermaksud membuka pintu kepada investor asing.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement