Senin 07 Jun 2010 06:55 WIB

Selidiki Penurunan Pajak Di Sektor Tambang

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Pekerja tambang minyak
Foto: Sony Somarsono/Republika
Pekerja tambang minyak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak melansir pertumbahan penerimaan pajak pada sektor pertambangan negatif 9,8 persen pada Januari sampai dengan Mei 2010. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, sektor pajak pertambangan mampu tumbuh hingga 28,1 persen.

Menko Perekonomiaan, Hatta Rajasa, meminta supaya Ditjen Pajak mencermati terjadinya penurunan ini. Meski, bukan berarti penurunan tersebut diindetikkan dengan penyimpangan pada sektor pajak. ''Kalau turunnya penerimaan negara dari pertambangan jangan selalu dianggap terjadi penyimpangan, mungkin karena kwartal kemarin terjadi penurunan juga,'' ujarnya akhir pekan lalu.

Menurut Hatta, petugas pajak harus lebih mencermati penurunan perolehan pajak secara detail. Bahkan perlu upaya transparansi untuk penerimaan pajak supaya tidak negatif. Disitulah,  tambahnya, pentingnya transparansi penerimaan negara dari sektor industri ekstraktif (pertambangan dan migas) untuk segera dijalankan. ''Agar, kita dapat mengecek produksi, berapa sebenarnya data pajak itu,'' jelasnya.

Sebagai mana diketahui Peraturan Presiden mengenai industri ekstraktif atau industri yang bahan bakunya diambil langsung dari perut bumi sudah diselesaikan dan akan segera di jalankan. ''Ini supaya transparansi dalam penerimaan pendapatan negara menemukan titik terang,'' tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement