Selasa 31 Mar 2026 12:33 WIB

Ekonom: Batas Bunga Pindar Tetap Diperlukan, tapi Perlu Penyesuaian

Sebelum ada regulasi, bunga pinjaman daring cenderung tinggi.

Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembatasan bunga pinjaman daring dinilai tetap diperlukan untuk melindungi peminjam dari praktik yang mencekik. Namun, skema pengaturannya perlu dievaluasi agar tidak mengganggu keseimbangan industri.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, aturan batas bunga saat ini sudah memberi perlindungan bagi konsumen, meski masih butuh penyesuaian. “Aturan pembatasan suku bunga seperti saat ini memang diperlukan agar tidak mencekik borrower, namun memang perlu beberapa penyesuaian,” ujar Nailul, Senin (30/3/2026).

Baca Juga

Nailul menjelaskan sebelum ada regulasi, bunga pinjaman daring cenderung tinggi karena tidak ada acuan resmi. Penetapan batas bunga oleh asosiasi industri saat itu hanya bersifat panduan. “Atas dasar tersebut, penetapan suku bunga ini sebenarnya menguntungkan konsumen,” kata Nailul.

Batas bunga pinjaman daring terus mengalami penyesuaian, dari 0,8 persen per hari pada 2018 menjadi 0,4 persen pada 2021. Terbaru, sejak 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kisaran bunga harian 0,2 hingga 0,3 persen, tergantung tenor dan jenis pinjaman.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Nailul menilai model pengaturannya masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan distorsi pasar. Ia juga menyoroti dampak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri pinjaman daring.

KPPU sebelumnya memutus 97 pelaku usaha pinjaman daring melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar. Putusan ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan pemberi dana (lender).

“Ketika itu terjadi, akan berdampak pada penyaluran juga. Jika tidak ada dana lender, ya tidak ada penyaluran ke borrower, padahal permintaan tinggi,” kata Nailul.

KPPU menilai batas bunga yang terlalu tinggi berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha dan melemahkan persaingan. Kondisi ini dinilai menghambat dinamika pasar pinjaman daring.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan terus memantau perkembangan industri untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital. Sementara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan kebijakan batas bunga sebelumnya bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement