REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan meski terjadi fluktuasi kurs dolar AS, guna menjaga keterjangkauan pangan dan stabilitas pasokan bagi masyarakat nasional.
"Implikasi menguatnya kurs dolar, pemerintah memastikan tidak berimbas pada harga beras program SPHP," kata Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Dia menyampaikan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di bawah komando Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya juga memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Sehingga masyarakat dapat bersikap tenang," ujarnya.
Pemerintah juga memastikan kualitas beras program SPHP terus dijaga oleh Perum Bulog sehingga masyarakat dapat memperoleh beras dengan mutu yang baik dan harga tetap terjangkau.
"Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya," terang Maino.
Adapun Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain bagi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp12.500 per kilogram (kg).
Kemudian untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp13.100 per kg. Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp13.500 per kg.
Untuk anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun. Dana itu setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat.
"Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025," bebernya.