Rabu 29 Apr 2026 17:23 WIB

Pinjol Ilegal Dibabat Habis, 951 Entitas Ditutup dalam 3 Bulan

Ratusan pinjol ilegal diblokir, masyarakat diminta makin waspada.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Barang bukti yang disita Polres Bogor dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjol, yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB University menjadi korban.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Barang bukti yang disita Polres Bogor dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjol, yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB University menjadi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, hampir 1.000 entitas pinjol ilegal dihentikan.

“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga

Adapun modus kegiatan keuangan digital dan penipuan yang dilaporkan masyarakat beragam. OJK mencatat setidaknya ada lima modus.

Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposito. Modus tersebut menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Kedua, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal, penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak berizin dimaksud.

Ketiga, penawaran pendanaan. Modus tersebut menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Keempat, money game. Skema itu mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Kelima, perdagangan aset kripto ilegal. Modus tersebut menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” terangnya.

Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

photo
Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diperlihatkan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ilustrasi) - (Antara/Yulius Satria Wijaya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement