Rabu 15 Apr 2026 14:30 WIB

Denda Pinjol Rp 755 Miliar Disorot, Akses Pembiayaan Rakyat Kecil Terancam

Kebijakan denda pinjol memicu kekhawatiran menyempitnya akses pembiayaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
ilustrasi:utang.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
ilustrasi:utang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai tak hanya berdampak ke industri, tetapi juga berisiko mempersempit akses pembiayaan bagi masyarakat kecil.

Sejumlah pihak menilai kebijakan yang mempersoalkan pembatasan bunga justru bisa berbalik arah. Selama ini, batas bunga dinilai menjadi salah satu cara menekan praktik pinjaman yang merugikan konsumen.

Baca Juga

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum sepenuhnya ditopang bukti kuat. Ia menyoroti aturan batas bunga yang justru dibuat untuk perlindungan.

“Agak menarik ketika batas atas bunga yang dibuat untuk melindungi konsumen justru dianggap sebagai sumber masalah,” ujarnya dalam diskusi bertema “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen” yang digelar daring, dikutip Rabu (15/4/2026).

Kekhawatiran lebih jauh muncul dari dampaknya ke masyarakat. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengingatkan pelarangan pengaturan bunga bisa mempersempit inklusi keuangan, terutama di daerah.

“Kalau pengaturan bunga tidak diperbolehkan, ruang inklusi keuangan bisa makin sempit, terutama di perdesaan,” kata dia.

Menurut Huda, layanan pindar selama ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan. Jika layanan legal tertekan, bukan tidak mungkin masyarakat kembali mencari pinjaman dari jalur ilegal.

Kondisi ini dinilai berisiko, mengingat pinjaman ilegal kerap mengenakan bunga tinggi tanpa perlindungan konsumen yang memadai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement