Rabu 15 Apr 2026 13:30 WIB

Regulasi Industri Pindar Dinilai Perlu Diperkuat

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Fintech (ilustrasi).
Foto: Cyber University
Fintech (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan pinjaman daring (pindar) yang cepat memunculkan sorotan terhadap tata kelola industri. Kebutuhan regulasi yang lebih jelas dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara akses pembiayaan dan perlindungan konsumen.

Di sisi lain, dinamika industri yang bergerak cepat belum sepenuhnya diikuti oleh kerangka aturan yang memadai.

Baca Juga

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 perusahaan pindar senilai Rp755 miliar menjadi salah satu indikator persoalan tata kelola di sektor ini. Langkah tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan penataan industri masih berlangsung.

Bagi sebagian masyarakat, terutama yang belum terjangkau layanan perbankan, pindar menjadi salah satu alternatif pembiayaan. Namun, di saat yang sama, risiko bagi konsumen juga menjadi perhatian.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, kondisi ini tidak terlepas dari perkembangan industri yang melampaui regulasi. “Sering kali hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai adalah persaingan yang sehat tanpa mengorbankan efisiensi ekonomi,” kata Adisatrya dalam diskusi daring dikutip Rabu (15/4/2026).

Ia menilai, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum di tengah perkembangan ekonomi digital.

Dari sisi akademisi, pengaturan seperti batas bunga dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi konsumen. “Biasanya, aturan seperti itu dibuat untuk melindungi konsumen,” kata Direktur Eksekutif LKPU Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ditha Wiradiputra.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengingatkan, kebijakan yang terlalu ketat juga berpotensi berdampak pada akses pembiayaan. “Kalau pengaturan bunga dihapus, bisa mempersempit inklusi keuangan, terutama di perdesaan,” kata Nailul.

Pelaku industri menilai kejelasan aturan dapat membantu membedakan layanan legal dan ilegal. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna.

Ke depan, sejumlah pihak menilai kebijakan di sektor pindar perlu dirancang secara seimbang. Pendekatan yang diambil diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen tanpa menghilangkan akses pembiayaan bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement