Kamis 20 Nov 2025 12:16 WIB

Sebelum Dijual, Ini ‘Rute Panjang’ yang Harus Dilewati Bobibos

Bobibos diapresiasi sebagai inovasi energi, tapi tetap harus lalui tahapan pengujian.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Tim pendukung Bobibos menuangkan bahan bakar Bobibos Energi Merah Putih ke tangki kendaraan seusai konferensi pers terkait Bobibos Energi Merah Putih di Bumi Sultan Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). Bahan bakar alternatif bernama Bobibos, yang diklaim memiliki kadar oktana (RON) tinggi dan emisi rendah, diharapkan menjadi solusi potensial untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap energi impor. Inovasi energi terbarukan ramah lingkungan ini lahir dari kreativitas anak bangsa. Bobibos memiliki dua jenis bahan bakar, yakni bensin dan solar, yang memanfaatkan jerami sebagai bahan baku.
Foto: Republika/Prayogi
Tim pendukung Bobibos menuangkan bahan bakar Bobibos Energi Merah Putih ke tangki kendaraan seusai konferensi pers terkait Bobibos Energi Merah Putih di Bumi Sultan Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). Bahan bakar alternatif bernama Bobibos, yang diklaim memiliki kadar oktana (RON) tinggi dan emisi rendah, diharapkan menjadi solusi potensial untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap energi impor. Inovasi energi terbarukan ramah lingkungan ini lahir dari kreativitas anak bangsa. Bobibos memiliki dua jenis bahan bakar, yakni bensin dan solar, yang memanfaatkan jerami sebagai bahan baku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menegaskan setiap inovasi di bidang bahan bakar harus mematuhi prosedur teknis dan regulasi sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat. Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menjelaskan berbagai tahapan prosedural tersebut.

Pertama, secara teknis suatu produk wajib melalui pengujian laboratorium. Berikutnya uji engine test bench dan uji jalan. Selanjutnya dilakukan perumusan rekomendasi teknis dan penyusunan spesifikasi bahan bakar.

Baca Juga

“Terkait pemenuhan regulasi dan pengusahaan, badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha,” kata Noor Arifin kepada Republika.co.id, dikutip Kamis (20/11/2025).

Pernyataan Plt Kepala Lemigas ini berkaitan dengan munculnya Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos). Pengembang produk tersebut mengeklaim Bobibos setara RON 98 untuk bensin. Ada juga versi solarnya. Bobibos disebut berbahan bakar dari jerami.

Noor Arifin menegaskan pada prinsipnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi setiap upaya dan inovasi berbagai pihak dalam menghadirkan alternatif bahan bakar yang lebih efisien, ramah lingkungan, serta bernilai tambah bagi masyarakat. Inovasi seperti Bobibos menunjukkan bahwa ekosistem energi Indonesia semakin dinamis dan terbuka terhadap pengembangan teknologi baru.

“Kami sangat mendukung semangat dan karya anak bangsa dalam menciptakan produk Bobibos untuk mendukung bangsa Indonesia mencapai kemandirian energi dan mengurangi dampak lingkungan,” ujarnya.

photo
Tim pendukung Bobibos menuangkan bahan bakar Bobibos Energi Merah Putih ke tangki kendaraan seusai konferensi pers terkait Bobibos Energi Merah Putih di Bumi Sultan Jonggol, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). - (Republika/Prayogi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement