REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menegaskan setiap inovasi di bidang bahan bakar harus mematuhi prosedur teknis dan regulasi sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat. Plt Kepala Lemigas, Noor Arifin Muhammad, menjelaskan berbagai tahapan prosedural tersebut.
Pertama, secara teknis suatu produk wajib melalui pengujian laboratorium. Berikutnya uji engine test bench dan uji jalan. Selanjutnya dilakukan perumusan rekomendasi teknis dan penyusunan spesifikasi bahan bakar.
“Terkait pemenuhan regulasi dan pengusahaan, badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha,” kata Noor Arifin kepada Republika.co.id, dikutip Kamis (20/11/2025).
Pernyataan Plt Kepala Lemigas ini berkaitan dengan munculnya Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos). Pengembang produk tersebut mengeklaim Bobibos setara RON 98 untuk bensin. Ada juga versi solarnya. Bobibos disebut berbahan bakar dari jerami.
Noor Arifin menegaskan pada prinsipnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi setiap upaya dan inovasi berbagai pihak dalam menghadirkan alternatif bahan bakar yang lebih efisien, ramah lingkungan, serta bernilai tambah bagi masyarakat. Inovasi seperti Bobibos menunjukkan bahwa ekosistem energi Indonesia semakin dinamis dan terbuka terhadap pengembangan teknologi baru.
“Kami sangat mendukung semangat dan karya anak bangsa dalam menciptakan produk Bobibos untuk mendukung bangsa Indonesia mencapai kemandirian energi dan mengurangi dampak lingkungan,” ujarnya.