Selasa 28 Oct 2025 16:45 WIB

Menaker: Penyusunan UMP 2026 akan Perhatikan Kebutuhan Hidup Layak

Kenaikan UMP juga dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menaker Yassierli menyatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Menaker Yassierli menyatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dalam media briefing di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025), Yassierli mengatakan proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung. “UMP sedang dalam progres, kami tengah menyiapkan regulasinya,” kata Yassierli.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Ia memastikan penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 terkait pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan KHL, penyesuaian UMP juga harus mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Yassierli menjelaskan bahwa dialog sosial dengan para pemangku kepentingan masih berjalan. Pembahasan dilakukan bersama serikat pekerja, serikat buruh, serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk memfinalisasi regulasi.

“Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh, semuanya kita terima. Depenas juga sedang bekerja untuk menyelesaikan regulasinya,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Meski begitu, ia belum memberikan informasi mengenai besaran kenaikan UMP tahun mendatang.

Sebelumnya, Yassierli menyampaikan harapannya agar rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November mendatang. “Sekarang masih Oktober. Kami targetkan, sesuai timeline biasanya, di bulan November baru keluar dengan rumusannya,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. “KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement