Sabtu 20 Sep 2025 05:31 WIB

Menteri UMKM: Omzet Pelaku Usaha di Bawah Rp500 juta per tahun tak Kena Pajak

Menteri UMKM tegaskan pemerintah tidak pungut pajak dari usaha kecil.

Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang bahwa pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.

Baca Juga

“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman pada Jumat.

Maman menjelaskan pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan.

“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ucapnya.

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Maman menekankan kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban finansial, terutama bagi pelaku usaha pemula dan skala kecil. Pembebasan pajak memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan lebih banyak dana untuk meningkatkan modal usaha sehingga semakin cepat mengembangkan bisnis. manfaat lainnya dapat mengurangi biaya operasional sehingga meningkatkan arus kas usaha.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement